Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyerahkan keputusan remisi kepada warga binaan dalam Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan rangka HUT ke-80 RI, di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Minggu (17/8/2025).
Bupati berpesan warga binaan menjadikan momentum ini untuk menumbuhkan kepercayaan diri kembali ke masyarakat. Ia menegaskan remisi bukan pemberian sukarela, melainkan apresiasi bagi yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Rd. Ahmad Zaki melaporkan penerima remisi umum sebanyak 221 warga binaan dan remisi dasawarsa 224 warga binaan, serta 14 warga binaan dinyatakan bebas. Ia berharap remisi memotivasi mereka terus berbuat baik agar diterima kembali di masyarakat. Hadir Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah.