← Semua berita

berita • 3 Desember 2025 • 👁 7

Pembebaskan PBB Sawah di Bawah 5.000 M², Pemkab Dorong Ketahanan Pangan

Pemerintah Kabupaten Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan persawahan berluas di bawah 5.000 meter persegi sebagai keberpihakan kepada

Pembebaskan PBB Sawah di Bawah 5.000 M², Pemkab Dorong Ketahanan Pangan

Pemerintah Kabupaten Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan persawahan berluas di bawah 5.000 meter persegi sebagai keberpihakan kepada petani kecil yang menopang ketahanan pangan.

Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan produktivitas sawah Lebak cukup tinggi: dari satu hektare, panen sekali masa tanam dapat mencapai 7 ton Gabah Kering Panen. Dengan harga gabah sekitar Rp6.500 per kilogram, nilai panen setara Rp45,5 juta per hektare, dan bila dibagi dua, petani memperoleh sekitar Rp22,75 juta per musim panen.

Bupati menegaskan negara dan daerah yang maju adalah yang membuat rakyatnya bahagia — jika petani terbantu dan tidak terbebani pajak, kesejahteraan akan meningkat. Ia menyebut program ini bagian dari dukungan Pemkab terhadap prioritas nasional penciptaan ketahanan pangan di masyarakat.

Berita Terkait