Pemerintah Kabupaten Lebak menerima sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, diserahkan Kepala BPN Akhda Jauhari kepada Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya di Gedung Negara, Rabu (17/9/2025). Sertipikat diberikan untuk pembangunan sekolah rakyat di Kp. Cimampang, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, seluas sekitar 8,8 hektare.
Bupati mengapresiasi sinergi cepat Pemkab dan BPN dalam percepatan legalitas aset pendidikan, dan menyebut penyerahan ini wujud nyata kolaborasi mewujudkan keinginan presiden menghapuskan kemiskinan ekstrem. Ia menuturkan angka putus sekolah di Lebak masih cukup tinggi, sehingga sekolah rakyat diharapkan menjadi solusi menurunkannya sekaligus menghapus kemiskinan ekstrem.
Dengan legalitas yang dimiliki, Pemkab dapat lebih leluasa merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan ke depan. Kepala BPN Lebak Akhda Jauhari menyatakan sertipikat ini bagian komitmen Kementerian ATR/BPN mewujudkan percepatan legalisasi aset demi membangun masyarakat dan menumbuhkan pendidikan.