Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Senin (8/12/2025). Pada kesempatan yang sama, Bupati menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak.
Hadir Gubernur Banten, Koordinator Direktorat B Jampidum Kejagung RI, Kajati Banten, bupati dan walikota se-Banten, serta kepala kejaksaan negeri se-provinsi.
Pemerintah Provinsi Banten berharap kesepakatan ini berdampak nyata bagi masyarakat dan pelaku pidana kerja sosial, khususnya dalam mengoptimalkan rehabilitasi sosial, membangun kesadaran hukum, menghasilkan nilai tambah sosial, serta menjadi alternatif proporsional bagi tindak pidana ringan. Pemprov siap bersinergi dengan Kejati dan pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan negeri masing-masing dalam pelaksanaannya.