LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan pada tahun anggaran 2026. Alokasi anggaran ini disalurkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lebak guna memperbaiki infrastruktur di 15 kecamatan yang mencakup 20 desa dan kelurahan. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dalam meningkatkan kualitas hidup warga serta mempermudah mobilitas sosial dan ekonomi sehari-hari.
Bupati Lebak, Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa penanganan kawasan permukiman tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian proyek fisik semata. Kualitas hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar anggaran daerah yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi menjadi hal yang mutlak dalam setiap tahapan pelaksanaan program ini.
Terdapat tiga poin arahan utama yang ditekankan oleh Bupati Lebak terkait pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan ini.
- Pengawasan Bersama dan Partisipasi Publik – Seluruh elemen masyarakat diajak untuk ikut bergerak aktif memantau jalannya proyek di lapangan. Keterlibatan warga yang menggunakan jalan tersebut setiap hari dinilai sangat efektif untuk memastikan bahwa setiap sen uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab.
- Pelaporan Temuan secara Objektif – Masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pekerjaan yang buruk atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Setiap laporan diharapkan didukung oleh data faktual berupa informasi lokasi, waktu kejadian, serta dokumentasi yang jelas agar instansi terkait dapat langsung melakukan evaluasi secara objektif tanpa terburu-buru menyimpulkan kesalahan.
- Penekanan pada Aspek Spesifikasi dan Kualitas Konstruksi – Kesesuaian pekerjaan dengan standar yang telah direncanakan merupakan harga mati yang harus dipenuhi oleh para pelaksana proyek. Penting bagi semua pihak untuk merenungkan masa depan Kabupaten Lebak, karena daerah ini tidak akan maju jika infrastruktur yang dibangun dikerjakan asal-asalan dan di bawah standar teknik yang berlaku.
Secara teknis, anggaran Rp3,8 miliar ini dialokasikan untuk dua kelompok kegiatan utama, yaitu sembilan wilayah untuk penanganan kawasan kumuh (dua kelurahan dan tujuh desa), serta sebelas desa untuk peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Melalui pengawasan bersama yang transparan antara pemerintah, pelaksana, dan masyarakat, program ini diharapkan dapat berjalan tertib demi mewujudkan kawasan permukiman Kabupaten Lebak yang jauh lebih baik.