← Semua berita

berita • 22 Oktober 2026 • 👁 25

Menjaga Esensi 5.161 Hektare Tanah Ulayat Baduy

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen penuh mengawal pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy seluas 5.161

Menjaga Esensi 5.161 Hektare Tanah Ulayat Baduy

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen penuh mengawal pengajuan Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Baduy seluas 5.161 hektare. Langkah strategis ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi birokrasi pertanahan nasional, melainkan wujud nyata kehadiran dan tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum yang inklusif tanpa mencederai kearifan lokal.

Sebagai pemangku kebijakan di daerah, Pemkab Lebak menyadari bahwa wilayah adat Baduy tidak boleh dipandang secara sempit hanya sebagai hamparan tanah dengan batas administratif yang kaku. Tanah ulayat tersebut memiliki dimensi ruang kehidupan (lebensraum) yang mengikat secara sosial, budaya, dan spiritual secara turun-temurun. Oleh karena itu, pengurusan Sertipikat HPL ini dirancang sebagai instrumen perlindungan berlapis: mengamankan batas formal negara sekaligus menjaga tatanan nilai komunal yang berlaku di Desa Kanekes.

Tantangan di lapangan seperti ancaman penyerobotan lahan, penebangan pohon secara liar, dan pembukaan ladang ilegal oleh pihak luar menjadi alasan utama mengapa Pemkab Lebak bergerak responsif. Kehadiran regulasi formal ini akan menjadi basis legal yang kuat bagi pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran wilayah ulayat. Pendekatan ini penting untuk meredam potensi konflik horizontal dan mengamankan fungsi ekologis kawasan Baduy sebagai daerah tangkapan air dan penopang keseimbangan lingkungan di Banten.

Pemkab Lebak menegaskan bahwa perlindungan hukum terbaik adalah perlindungan yang akomodatif. Melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah memastikan hal-hal teknis seperti ketentuan pengecualian badan air akan diselesaikan melalui dialog substantif bersama lembaga adat. Tujuan akhir dari kebijakan ini sangat jelas: negara hadir memberikan jaminan hukum formal, sementara kelestarian alam dan kemurnian adat Baduy tetap terjaga seutuhnya.

Berita Terkait